Solo Minta Jadi Daerah Istimewa Ini Kata Mendagri dan DPR RI

JurnalLugas.Com – Pemerintah pusat akan menelaah lebih lanjut usulan status Daerah Istimewa bagi Kota Surakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, kajian mendalam akan dilakukan untuk menilai apakah Surakarta layak mendapatkan status tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Usulan boleh saja diajukan, namun tetap harus melewati proses kajian sesuai kriteria yang ditetapkan. Harus ada dasar kuat mengapa sebuah wilayah bisa ditetapkan sebagai daerah istimewa,” kata Tito pada Jumat, 25 April 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Tito, status daerah istimewa tidak bisa serta-merta diberikan hanya karena permintaan dari daerah. Prosesnya melibatkan evaluasi komprehensif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian hasilnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga  PBB Naik Hingga Lebih 250 Persen Mendagri Tegur 104 Daerah

“Setiap daerah dibentuk melalui undang-undang. Jika Surakarta ingin menjadi daerah istimewa, maka harus memenuhi kriteria yang diatur dan nanti akan kami sampaikan ke DPR RI,” tegasnya.

Tito juga menjelaskan bahwa status daerah istimewa berbeda dengan Daerah Otonomi Baru (DOB). Meski moratorium DOB masih berlaku sejak 2014, perubahan status menjadi daerah istimewa memiliki kompleksitas tersendiri karena memerlukan perubahan dalam undang-undang.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan politisi di Surakarta mengajukan permohonan agar kota tersebut memperoleh status sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Alasan yang dikemukakan antara lain kekayaan historis dan budaya yang dimiliki oleh kota yang juga dikenal sebagai Solo itu.

Namun, Tito menekankan bahwa semua usulan tersebut akan diproses sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pandangan yang berbeda. Dalam rapat bersama Dirjen Otonomi Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4), ia menyebut usulan tersebut belum memiliki urgensi yang kuat.

Baca Juga  Mendagri Tekankan Evaluasi Bulanan Belanja dan Pendapatan Daerah

“Seperti daerah saya, Solo, memang ada permintaan untuk dimekarkan dari Jawa Tengah dan dijadikan Daerah Istimewa Surakarta. Tapi menurut saya, urgensinya belum ada,” ujar Aria Bima.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI belum memandang penting untuk mengangkat pembahasan ini sebagai prioritas. Ia juga menegaskan bahwa status daerah istimewa tidak bisa ditetapkan sembarangan karena menyangkut kepentingan pusat dan daerah secara keseluruhan.

“Perlu pertimbangan mendalam karena status daerah istimewa menyentuh berbagai kepentingan dari nasional hingga lokal,” tandasnya.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait