JurnalLugas.Com – Tiga anggota gangster yang terlibat dalam aksi pembacokan brutal hingga menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (29/4), Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono memvonis para terdakwa dengan hukuman antara 10 hingga 10,5 tahun penjara. Ketiganya yakni Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.
“Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tegas Edwin di ruang sidang.
Ricky Putra Pradana yang diketahui sebagai pelaku pertama pembacokan, mendapat hukuman terberat yakni 10,5 tahun penjara. Sementara dua rekannya, Rico dan Bagas, masing-masing divonis 10 tahun. Vonis tersebut hanya terpaut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Khusus untuk Ricky, hakim menilai sikapnya selama persidangan kurang kooperatif dan cenderung berbelit-belit.
Kasus tragis ini bermula saat korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, tengah berboncengan sepeda motor melintasi Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024. Ia tiba-tiba menjadi korban salah sasaran dari sekelompok gangster yang sedang mencari lawan tawuran.
Hingga saat ini, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat akan bahaya eksistensi gangster jalanan yang kian meresahkan.
Baca juga berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.com.






