MK Batasi Jerat UU ITE Kerusuhan Harus Terjadi di Dunia Nyata Bukan di Dunia Maya

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media elektronik hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di dunia nyata, bukan di ruang digital atau siber. Hal ini disampaikan dalam putusan terhadap uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025. Dalam amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik.

Bacaan Lainnya

Penegasan Makna “Kerusuhan”

MK menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran hoaks berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bila tidak diberi penafsiran yang tegas. Penafsiran ini penting agar hukum tidak diterapkan secara semena-mena, khususnya dalam konteks kritik di media sosial yang sering dianggap sebagai sumber keresahan digital.

Baca Juga  Sembilan Daerah di Sulsel Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

“Kerusuhan yang dimaksud harus dipahami sebagai kondisi nyata yang mengganggu ketertiban umum secara fisik, bukan keresahan atau kegaduhan di ruang digital,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan penegasan tersebut, aparat penegak hukum hanya dapat memproses secara pidana penyebaran berita bohong jika terbukti menimbulkan dampak langsung berupa kekacauan atau gangguan fisik di tengah masyarakat.

Pasal dan Sanksi dalam UU ITE

Pasal 28 ayat (3) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3), yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Namun dengan putusan MK ini, ancaman pidana tersebut hanya berlaku jika unsur “kerusuhan” yang ditimbulkan adalah kerusuhan di ruang fisik.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Soal Rangkap Jabatan Wamen Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon Meninggal Dunia

Latar Belakang Pengajuan Uji Materi

Uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa sekaligus aktivis hukum dan birokrat. Ia mengungkapkan kekhawatirannya karena sering menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan merasa terancam diproses hukum atas dasar pasal-pasal tersebut.

Putusan MK ini dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat, khususnya di era digital, di mana ruang publik tidak hanya ada secara fisik, tetapi juga virtual.

Dengan adanya kejelasan makna kerusuhan, masyarakat diharapkan tidak lagi dibayang-bayangi ketakutan saat mengungkapkan kritik atau opini di media sosial, selama tidak menyebabkan gangguan nyata di masyarakat.

Baca berita hukum dan konstitusi lainnya hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait