Menaker Yassierli Targetkan Satgas PHK Rampung Regulasi Outsourcing Juga

JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan harapannya agar pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat diselesaikan dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Mei 2025 ini.

“Targetnya saya berharap bulan ini selesai,” ujar Yassierli saat ditemui pada Jumat, 2 Mei 2025. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses final tetap akan menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Menurut Yassierli, saat ini penyusunan regulasi terkait Satgas PHK telah memasuki tahap akhir. Finalisasi regulasi tersebut memerlukan perhatian khusus terutama dalam merumuskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Satgas itu sendiri.

Baca Juga  Resmi! Menaker Luncurkan Program Magang “Best Learning” Berbasis Teknologi 4.0

“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi. Dalam satu minggu terakhir, kami terus mempersiapkan secara intensif karena bagian yang cukup kompleks adalah perumusan tupoksi,” jelasnya.

Selain menyiapkan Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang mendalami arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem kerja outsourcing. Kebijakan tersebut, yang diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, akan menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang alih daya.

“Kebijakan Presiden saat May Day 2025 mengenai outsourcing akan menjadi pondasi dalam penyusunan Permenaker tentang alih daya yang sedang kami kerjakan,” tegas Yassierli.

Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah mengkaji pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. UU tersebut diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia, sejalan dengan mandat Presiden Prabowo dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyangkut revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  UMP 2026 Bakal Naik? Ini Formula Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Penentu

Salah satu poin penting dalam putusan MK itu menyangkut perlunya regulasi lebih rinci dalam bentuk Peraturan Menteri mengenai sistem kerja outsourcing, yang kini juga tengah diproses oleh Kemnaker.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait