JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Situmbaga, Kecamatan Dolok, Marwan Siregar (49), atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Dalam konferensi pers di kantor Kejari Paluta, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti, S.H., dan Kasi Pidana Khusus Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tertanggal 30 September 2024. Tim telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Erwin.
Dalam kasus ini, MS yang diketahui bernama lengkap Marwan Siregar, diduga kuat menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini diperkuat oleh hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 700/156/IT/IP/2025 tanggal 24 Maret 2025. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp748.113.060.
“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan wewenangnya sebagai kepala desa untuk menggunakan dana desa secara tidak sah,” tegas Kasi Intelijen Kejari Paluta.
Tersangka kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei hingga 24 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah merampungkan berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Tersangka Marwan Siregar dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, serta subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum terhadap pelaku korupsi dana desa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.com.






