JurnalLugas.Com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dalam proses pemeriksaan saksi, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan yang cukup menarik: menghadirkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan eks Mendag Gita Wirjawan ke persidangan.
Menurut Ari, kehadiran keduanya penting guna memperjelas duduk perkara seputar kebijakan distribusi gula dan penunjukan induk koperasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) jauh sebelum kliennya menjabat sebagai menteri.
“Menindaklanjuti pertanyaan dari hakim anggota soal rumitnya alur distribusi gula, kami mengusulkan agar Pak Moeldoko dan Pak Gita Wirjawan diundang ke persidangan. Ini penting untuk mengetahui konteks kebijakan yang dimulai sejak 2013,” ujar Ari dalam persidangan.
Diketahui, kesepakatan mengenai skema distribusi dan penunjukan koperasi dilakukan pada 2013, saat Gita Wirjawan masih menjabat Mendag dan Moeldoko sebagai KSAD. Ari menekankan, kebijakan tersebut sudah berjalan sebelum Tom Lembong mengambil alih jabatan pada 2015.
Sorotan soal alur distribusi gula juga mencuat dari salah satu hakim, Alfis Setiawan. Ia mempertanyakan kenapa proses distribusi kepada masyarakat dibuat begitu kompleks.
“Kenapa nggak dibuat simpel? Ini kan untuk kebutuhan masyarakat luas, seharusnya bisa lebih efisien,” tanya hakim kepada Letkol Chk Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Namun, Sipayung mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang kebijakan itu. “Yang bisa saya sampaikan hanya yang saya alami dan ketahui secara langsung,” jawabnya.
Kasus ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong saat menjabat Mendag periode 2015–2016. Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Dugaan itu berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ironisnya, perusahaan penerima izin impor itu tidak memiliki hak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka tercatat sebagai perusahaan gula rafinasi. Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN sebagai pihak yang mengendalikan distribusi dan harga gula. Sebaliknya, ia menyerahkan tugas tersebut kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas dugaan tindak pidana ini, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita eksklusif lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






