Kejagung Pertimbangkan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan masih mengkaji kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula.

“Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Anang, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) masih bersikap terbuka atas seluruh kemungkinan, sembari menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memutuskan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses importasi gula pada masa jabatannya di tahun 2015–2016. Vonis tersebut disertai hukuman denda sebesar Rp750 juta, yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga  Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Kejagung Periksa 28 Saksi Termasuk Mantan Stafsus Nadiem

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara kolektif sesuai alat bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam pembacaan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. Namun, jumlah denda yang dijatuhkan tetap sesuai dengan tuntutan.

Hakim: Kebijakan Gula Tak Akuntabel dan Tak Berkeadilan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong saat itu cenderung berpihak pada pendekatan liberal ekonomi dan mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam sistem ekonomi Pancasila.

Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena kebijakan yang dibuatnya tidak menjamin kepastian hukum, keadilan, dan manfaat publik terutama bagi masyarakat selaku konsumen akhir gula.

“Alih-alih melindungi kepentingan publik, kebijakan itu justru mengabaikan kestabilan harga dan akses masyarakat terhadap gula dengan harga terjangkau,” demikian pernyataan hakim dalam sidang.

Ada Hal yang Meringankan

Meski dinilai telah merugikan kepentingan publik, majelis hakim juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya adalah rekam jejak hukum terdakwa yang bersih, sikap kooperatif selama proses peradilan, serta tidak adanya keuntungan pribadi dari perbuatan koruptif tersebut.

Baca Juga  Korupsi Impor Gula Kemendag Kejagung Periksa Ida Dewi Santi Mantan Sekretaris Tom Lembong

“Selain itu, terdakwa juga telah menitipkan sejumlah uang melalui Kejaksaan selama penyidikan untuk mengganti kerugian negara,” tambah Dennie dalam sidangnya.

Kejagung Akan Putuskan Sikap Usai Terima Salinan Putusan

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyatakan sikap final terkait upaya hukum lanjutan. Pihaknya menunggu dokumen resmi dari pengadilan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Setelah kami menerima dan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan tersebut, baru kami akan ambil keputusan apakah akan ajukan banding atau tidak,” kata Anang menutup pernyataannya.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap stabilitas harga bahan pokok. Pemerintah kini didesak memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait