JurnalLugas.Com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam upaya mengungkap fakta dan menguatkan pembuktian, sejumlah saksi kunci telah dipanggil dan diperiksa.
Pejabat Kemenko Perekonomian dan Saksi Lainnya
Pada Jumat, 20 Desember 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kemenko Perekonomian RI. Selain itu, penyidik juga memeriksa YEND, seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda di Subdit Barang Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Impor, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menjabat dari 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020, turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Menurut Harli, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mendalami peran para tersangka, khususnya Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan rekan-rekannya.
Kronologi Kasus Importasi Gula
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Keputusan ini diambil meskipun rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Selain itu, izin impor tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Kejagung menemukan bahwa persetujuan tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Proses pengambilan keputusan ini juga tidak melibatkan rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Status Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penyidik menduga bahwa keduanya memiliki peran signifikan dalam penerbitan izin impor yang melanggar aturan.
Langkah Kejagung
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian hukum dan melengkapi pemberkasan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, mengingat dampak dari dugaan korupsi ini terhadap sektor perdagangan dan ekonomi nasional.
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan mengindikasikan adanya potensi kerugian negara. Selain itu, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kebijakan di masa depan.






