JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan sikap hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Menurut Eddy, mekanisme kepemimpinan di tubuh partai politik telah diatur secara jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai. Sistem pemilihan hingga penetapan masa jabatan ketua umum, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan internal para kader.
“Keputusan-keputusan strategis partai diambil melalui forum musyawarah dan dituangkan dalam AD/ART. Itu adalah pijakan konstitusional internal kami,” kata Eddy dalam pernyataan persnya, Kamis (15/5/2025).
Gugatan ke MK Dianggap Tidak Relevan
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa sejak awal dirinya menilai gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik tidaklah relevan. Ia menilai, urusan masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi ranah internal partai, bukan domain uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Demokrasi di partai politik dijalankan melalui forum tertinggi seperti kongres atau muktamar. Di sanalah suara dan kehendak kader dikristalisasi,” ujar politisi PAN yang juga duduk di Komisi XII DPR RI itu.
Komitmen PAN untuk Demokrasi Substansial
Eddy menegaskan PAN terus memperkuat kelembagaan partai dan menjalankan demokrasi tidak hanya secara prosedural, tapi juga secara substansial. Partainya, kata dia, akan terus beradaptasi dengan dinamika zaman dan terbuka terhadap aspirasi publik.
“PAN hadir sebagai partai reformasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Kami selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Komitmen itu, lanjut Eddy, merupakan warisan historis PAN yang lahir dari semangat reformasi. Ia memastikan partainya akan terus menjadi bagian dari solusi terhadap kebutuhan masyarakat, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
Putusan MK Tegaskan Posisi UU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait masa jabatan ketua umum partai.
“Permohonan para pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan wewenang internal partai dan bukan ranah yang dapat diputuskan melalui uji materi konstitusional.
Ikuti perkembangan berita politik nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






