JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Kamis, 15 Mei 2025, tim penyidik KPK menggeledah kediaman seorang pengusaha bernama Robert Bono Susatyo yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media pada hari yang sama. Ia memastikan bahwa lokasi rumah yang digeledah berada di wilayah Jakarta, meski belum merinci lebih lanjut mengenai alamat spesifiknya.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang dilakukan KPK terhadap aliran dana hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari. Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah berhasil menyita 91 unit kendaraan bermotor, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama, serta lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.
Rita Widyasari sendiri saat ini masih mendekam di balik jeruji besi, menjalani vonis hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang berasal dari proyek perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain hukuman penjara, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Pengembangan kasus ini menandakan bahwa KPK tidak hanya fokus pada aktor utama, tetapi juga menyisir pihak-pihak yang diduga turut menikmati atau menyembunyikan hasil korupsi melalui berbagai bentuk aset.
Untuk informasi terkini lainnya seputar pemberantasan korupsi dan isu hukum nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






