JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014–2015, Rachmat Gobel, menegaskan bahwa kegiatan importasi gula tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan kebutuhan industri dalam negeri. Ia menyatakan bahwa setiap impor gula wajib melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pernyataan itu disampaikan Gobel saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/5/2025).
“Tanpa rekomendasi Kemenperin, impor bisa mengganggu rantai produksi nasional. Jika produksi terganggu, maka pasar juga akan terdampak,” ungkap Gobel di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai Mendag, dirinya selalu menjaga komunikasi intensif dengan kementerian teknis, termasuk Kemenperin, guna memastikan kebijakan impor sejalan dengan kebutuhan industri. Komunikasi itu biasanya dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi untuk mengetahui kapasitas produksi dalam negeri dan volume bahan baku yang benar-benar dibutuhkan.
Rachmat Gobel Tegaskan Tidak Pernah Gunakan Diskresi
Dalam kesaksiannya, Gobel menegaskan bahwa selama masa jabatannya ia tidak pernah menggunakan diskresi pribadi dalam menetapkan kebijakan impor, termasuk gula. Menurutnya, semua keputusan diambil berdasarkan data dan rekomendasi resmi dari kementerian teknis.
“Saya tidak pernah mengambil diskresi dalam impor gula. Saya harus pastikan dulu kebutuhan riilnya agar pasokan tidak berlebih dan mengganggu harga pasar,” jelasnya.
Menurut Gobel, kelebihan pasokan bisa menyebabkan kebocoran ke pasar konsumsi, yang pada akhirnya dapat merusak stabilitas harga dan merugikan petani tebu lokal.
Kasus Korupsi Impor Gula Seret Tom Lembong
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang didakwa dalam kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah (GKM). Jaksa mendakwa Lembong telah menyetujui impor GKM oleh 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kemenperin.
Lebih lanjut, Lembong disebut memberikan persetujuan impor kepada perusahaan-perusahaan rafinasi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi, padahal ia mengetahui hal tersebut bertentangan dengan ketentuan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Lembong tidak melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak memiliki kapasitas teknis dalam tata niaga gula nasional.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Atas tindakannya, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pangan strategis di Indonesia dan potensi permainan kuota impor yang dapat merugikan petani, pelaku industri, serta masyarakat sebagai konsumen akhir.
Baca informasi selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






