JurnalLugas.Com – Ketidakhadiran kepala desa (Kades) atau penjabat (Pj) kepala desa secara rutin di kantor desa bukanlah persoalan sepele. Di tengah harapan masyarakat atas pelayanan publik yang cepat dan transparan, fenomena ini justru menjadi momok baru yang menghambat roda pemerintahan di tingkat desa. Sayangnya, tidak sedikit warga yang belum memahami bahwa tindakan tersebut sebenarnya dapat dikenai sanksi tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, apa saja dampak dari absennya Kades/Pj di balai desa? Apa dasar hukum yang mengatur, dan sanksi apa yang dapat dikenakan kepada mereka yang lalai menjalankan tugas?
Dampak Kades atau Pj Tidak Hadir di Kantor Desa
Ketika seorang kepala desa atau Pj jarang berada di tempat kerja, maka akan muncul berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, antara lain:
1. Pelayanan Publik Terhambat
Dokumen penting seperti surat keterangan, pengesahan proposal warga, atau pengajuan bantuan sosial kerap menunggu tanda tangan atau persetujuan langsung dari kepala desa. Ketidakhadiran pemimpin desa akan menghambat semua proses tersebut.
2. Menurunnya Kepercayaan Warga
Ketika kepala desa lebih sering “hilang” ketimbang hadir, kepercayaan publik otomatis akan menurun. Hal ini menciptakan kesan bahwa pemimpin tidak peduli terhadap urusan masyarakat.
3. Disiplin Aparatur Desa Ikut Terganggu
Kepala desa seharusnya menjadi teladan. Jika ia sendiri tidak disiplin, maka perangkat desa lainnya berpotensi meniru, yang akhirnya berdampak buruk terhadap pelayanan pemerintahan.
4. Pembangunan Desa Tidak Terpantau
Banyak program pembangunan fisik maupun non-fisik di desa yang memerlukan pengawasan langsung. Ketidakhadiran pimpinan membuat kegiatan rawan salah arah atau bahkan mandek.
Dasar Hukum Kades/Pj yang Tidak Masuk Kantor
Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mengatur tugas dan kewajiban kepala desa. Berikut dasar-dasar hukumnya secara rinci:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, dan menjalankan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pemberhentian.
Pasal 28 juga menegaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau secara berturut-turut tidak masuk kerja selama 30 hari tanpa alasan sah.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015
Dalam PP ini disebutkan bahwa kepala desa harus berdomisili dan aktif setiap hari kerja di desa. Artinya, tidak hadir secara rutin dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat.
3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Permendagri ini memperkuat aturan teknis pemberhentian kepala desa. Pasal 8 menyatakan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 (Khusus Pj dari ASN)
Jika penjabat kepala desa berasal dari kalangan ASN, maka ia tunduk pada PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Ketidakhadiran tanpa keterangan bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi Hukum bagi Kades/Pj yang Lalai
Berikut jenis-jenis punishment yang bisa dikenakan jika seorang Kades atau Pj terbukti lalai menjalankan tugasnya:Jenis Pelanggaran Sanksi yang Diberikan Pemberi Sanksi Tidak masuk kantor secara berkala Teguran lisan atau tertulis Camat, BPD Pelanggaran berulang Peringatan keras Camat, Dinas PMD Tidak aktif lebih dari 30 hari tanpa alasan sah Pemberhentian sementara Bupati/Wali Kota Tidak melaksanakan tugas pokok pemerintahan Pemberhentian tetap Bupati/Wali Kota Jika Pj dari ASN tidak masuk ≥10 hari kerja Penurunan pangkat, penundaan gaji, pemberhentian jabatan BKD melalui Inspektorat
Langkah yang Bisa Ditempuh Masyarakat
Jika masyarakat menemukan kepala desa atau Pj yang sering tidak hadir tanpa alasan jelas, berikut langkah konkret yang dapat diambil:
- Lapor ke BPD – Sebagai badan pengawas, BPD memiliki kewenangan menegur dan menyampaikan rekomendasi.
- Lapor ke Camat – Camat bisa meneruskan ke Bupati jika dianggap pelanggarannya berat.
- Ajukan Petisi Masyarakat – Bentuk tekanan sosial dan politik agar pemimpin desa sadar akan tanggung jawabnya.
- Dokumentasikan dan Arsipkan Bukti – Catatan absensi, dokumentasi kegiatan kosong, dan bukti layanan terganggu bisa memperkuat laporan.
Kepala desa dan Pj kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Mereka memiliki peran vital dalam memastikan keberlangsungan pembangunan dan pelayanan yang adil. Ketika seorang Kades atau Pj tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka itu adalah bentuk kelalaian serius yang tak boleh dibiarkan.
Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Negara telah memberikan ruang partisipasi dan perlindungan hukum bagi warga untuk ikut mengawasi pemimpinnya.
📌 Baca juga artikel menarik lainnya di: JurnalLugas.Com






