JurnalLugas.Com — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Puan menyebutkan bahwa seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama, yaitu pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun secara serentak, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Semua partai akan merespons keputusan ini dalam koridor kewenangan masing-masing. Nantinya kami akan menyikapinya bersama,” ucap Puan saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun merupakan prinsip demokrasi yang sudah jelas diatur konstitusi dan harus dijunjung tinggi. “Seluruh fraksi punya kesepahaman soal itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah. MK menetapkan jeda pelaksanaannya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/6), Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sebagian gugatan dikabulkan, dengan penegasan bahwa pemisahan jadwal dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Namun, respons dari parlemen menunjukkan bahwa keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi sistem demokrasi yang telah berjalan.
Berita selengkapnya bisa Anda baca di JurnalLugas.Com.






