JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, memberikan penegasan terkait penunjukan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Menurut Nasir, penempatan jenderal bintang tiga Polri tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasir menyebutkan, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perwira tinggi Polri dapat mengemban tugas di luar struktur Kepolisian, sepanjang tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku. “Itu kan diatur dalam UU ASN. Jadi tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI,” ujar Nasir pada Jumat, 23 Mei 2025.
Landasan Hukum Penempatan Pati Polri
Ia merinci bahwa ketentuan hukum yang dimaksud tercantum pada Pasal 19 dan 20 dalam UU ASN yang terbaru. Pada Pasal 19 ayat (1), dijelaskan bahwa jabatan ASN diisi oleh pegawai ASN. Namun pada ayat (2), aturan ini memberi kelonggaran bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri, khususnya untuk instansi pusat.
“Ini bukan sesuatu yang baru. UU ASN secara eksplisit memberikan ruang bagi perwira Polri untuk menduduki jabatan di luar institusinya, selama sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” jelas Nasir.
Ia juga mengutip Pasal 20 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN bisa menempati jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kebutuhan serta kecakapan yang dimiliki. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa lintas tugas antar institusi adalah hal yang sah secara hukum.
Polri sebagai Institusi Sipil
Nasir juga menekankan bahwa Polri adalah institusi sipil. Hal ini, kata dia, membedakan Polri dengan TNI, baik dari sisi struktur maupun sistem hukumnya. “Polisi itu institusi sipil. Kalau perwira Polri melanggar hukum, mereka diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer,” ujarnya.
Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Komjen Iqbal
Sebagai informasi, Komjen Pol Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025. Sebelum pelantikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram resmi bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Tak lama setelahnya, Iqbal juga mendapatkan kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.
Penempatan Iqbal dinilai mencerminkan sinergi lintas lembaga serta menjadi langkah strategis untuk memperkuat birokrasi nasional yang inklusif dan berbasis kompetensi.
Untuk berita lengkap dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






