Jambret Kalung Emas di Penjaringan Raup Rp50 Juta Ditangkap Polisi Setelah 4 Aksi

JurnalLugas.Com – Seorang pria berinisial AB (25) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui terlibat dalam rangkaian aksi penjambretan kalung emas yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi kriminal ini didorong motif ekonomi dan menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi pelaku.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, AB melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masih dalam pengejaran. Dalam aksi terakhirnya pada Minggu (11/5), pelaku merampas kalung emas seberat 30 gram milik korban RY di kawasan Restoran Bakmi Cubeng, Muara Karang, sekitar pukul 07.20 WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Penjambretan DIY Jadi Sorotan Nasional, Kakorlantas Polri Penegakan Hukum Bijak

“Kalung hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. AB menjual kalung terakhir seharga Rp31,5 juta di wilayah Jakarta Pusat,” ungkap AKBP Agus Ady pada Selasa (27/5/2025).

Penangkapan AB dilakukan pada Kamis malam (23/5) di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Ia diketahui sudah tiga kali melakukan penjambretan seorang diri sebelum akhirnya tertangkap.

Berikut kronologi aksi sebelumnya:

  • Aksi pertama: Menjambret kalung emas seberat 4 gram di Ropang Wakaka Muara Karang, kemudian menjualnya di Tanjung Priok seharga Rp3 juta.
  • Aksi kedua: Merampas kalung seberat 8 gram di kawasan Green Bay Muara Karang, yang kemudian dijual di Pademangan senilai Rp6,4 juta.
  • Aksi ketiga: Menjambret kalung emas seberat 12 gram di Mega Mall Pluit dan menjualnya di Jakarta Pusat seharga Rp12,6 juta.

Total dari kejahatannya, pelaku berhasil mengantongi lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga  Ledakan Tabung Gas di Cilincing Lukai Tiga Orang Termasuk Anak-Anak

“Petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima empat laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sepeda motor, kartu ATM, kuitansi penjualan emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek.

AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca berita lengkap dan update terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait