JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen yang diduga milik staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, sebagai bagian dari langkah penyidik usai menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dua lokasi yang disasar adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, keduanya berlokasi di Jakarta Selatan.
“Di apartemen milik FH, tim menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sedangkan di tempat JT, ditemukan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, serta satu laptop,” kata Harli saat konferensi pers, Selasa 27 Mei 2025.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya 15 buku agenda yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.
Dugaan Rekayasa Kajian Teknis Pengadaan Chromebook
Menurut Harli, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah mendalami indikasi adanya rekayasa kajian teknis yang dilakukan oleh tim pengadaan pada tahun 2020. Kajian tersebut diduga diarahkan agar mendukung penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Padahal pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif,” jelas Harli.
Hasil uji coba itu sejatinya merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut justru digantikan dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.
Proyek Fantastis Hampir Rp10 Triliun
Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyebut total anggaran pengadaan perangkat digital tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sedangkan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Besarnya anggaran dan dugaan pemufakatan jahat ini membuka tabir potensi korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Harli, kini sedang dianalisis untuk mencari keterkaitan dengan unsur pidana.
“Kami akan membuka, membaca, dan menganalisis seluruh dokumen dan perangkat elektronik tersebut secara mendalam,” tutupnya.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana negara yang terlibat serta keterlibatan pejabat strategis di masa lalu.
Kunjungi terus JurnalLugas.Com untuk mengikuti perkembangan terbaru dari kasus ini dan berita hukum lainnya.






