JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban. Mirisnya, Agus merupakan seorang penyandang tunadaksa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa,” ucap Mahendrasmara di ruang sidang.
Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa. Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa bahwa Agus terbukti melakukan pencabulan berulang terhadap lebih dari satu orang korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif dan sopan Agus selama persidangan serta usianya yang masih tergolong muda. Harapannya, hukuman ini dapat memberikan ruang bagi Agus untuk memperbaiki diri.
Namun di sisi lain, aspek memberatkan juga menjadi perhatian serius hakim. Tindakan bejat yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban serta menciptakan keresahan luas di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyoroti kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, tetapi juga memperlihatkan bahwa siapa pun terlepas dari kondisi fisiknya dapat menjadi pelaku kejahatan apabila tidak memiliki kesadaran moral dan hukum.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita hukum aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






