Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut. “Benar, Iwan Kurniawan Lukminto telah dicegah bepergian ke luar negeri,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6). Pencegahan itu berlaku sejak 19 Mei 2024 selama enam bulan ke depan.

Bacaan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Agung juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dalam waktu dekat. Meski begitu, waktu pastinya belum diungkapkan secara rinci.

Tersandung Skandal Kredit Bank, Iwan Lukminto Jadi Tersangka

Pihak Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto—yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Dirut Sritex—sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Ia tidak sendiri, penyidik turut menetapkan DS, eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, serta YM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, sebagai tersangka.

Baca Juga  Kejagung Sita 500 Hektare Aset Rp510 Miliar Milik Eks Bos Sritex Iwan Setiawan

Ketiganya diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga Rp692,9 miliar, akibat penyaluran kredit yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan bahwa PT Sritex merupakan perusahaan tekstil dengan struktur kepemilikan saham mayoritas oleh PT Huddleston Indonesia (59,03%) dan sisanya dimiliki publik karena sudah berstatus Tbk.

“Dalam laporan keuangan 2021, tercatat kerugian mencapai USD 1,08 miliar atau setara Rp15,65 triliun. Padahal pada 2020, perusahaan masih mencatat laba sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp1,24 triliun,” jelas Qohar.

Kredit Diberikan Tanpa Standar Ketat, Risiko Gagal Bayar Tinggi

Hasil penyidikan menemukan bahwa total outstanding utang Sritex dan anak perusahaannya hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, melibatkan banyak bank, termasuk bank milik negara (Himbara) dan 20 bank swasta.

Pemberian kredit tersebut dinilai cacat prosedural. DS dan YM diduga tidak melakukan analisis kelayakan yang memadai, termasuk mengabaikan peringkat risiko gagal bayar yang buruk dari lembaga rating. Padahal, kredit modal kerja tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada entitas dengan peringkat minimal A.

Baca Juga  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung Kredit Macet Rp3,5 Triliun

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional perusahaan justru disalahgunakan. “Dana kredit malah dipakai untuk membayar utang lama dan membeli aset non-produktif,” ungkap Qohar.

Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Kondisi keuangan Sritex yang kian memburuk memuncak pada keputusan hukum. Pengadilan Niaga Semarang telah menetapkan status pailit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk melalui putusan nomor 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

“Pemberian kredit tanpa dasar hukum yang jelas dari Bank BJB dan Bank DKI menyebabkan kerugian negara mencapai Rp692.980.592.188,” tegas Qohar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, sekaligus menguak lemahnya pengawasan internal dalam sistem perbankan daerah.

Untuk update berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait