JurnalLugas.Com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis pagi, 17 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Iwan datang ke Gedung Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 09.18 WIB, didampingi penasihat hukumnya. Saat tiba, Iwan memilih irit bicara kepada awak media.
“Terima kasih, ya,” ucapnya singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Meski enggan mengungkap detail, Iwan membenarkan bahwa dirinya membawa beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik. “Ada dokumen, tapi saya tidak bisa jelaskan isinya,” tuturnya singkat.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta pejabat Bank BJB yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi, Dicky Syahbandinata (DS).
Berdasarkan hasil penyidikan, Sritex diketahui memperoleh fasilitas pinjaman dari sejumlah bank, antara lain Bank Jateng, Bank DKI, Bank BJB, serta sekitar 20 bank swasta lainnya. Total nilai kredit yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.
“Dalam proses pembiayaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan prosedur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar salah satu sumber di internal kejaksaan yang mengetahui jalannya penyidikan.
Kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai Rp692,9 miliar. Angka tersebut muncul dari penelusuran terhadap utang yang belum dilunasi dan potensi pelanggaran hukum dalam pemberiannya.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun institusi perbankan yang terlibat dalam proses pencairan kredit.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengajuan kredit, alokasi dana, serta pelaporan keuangan perusahaan selama periode pinjaman berlangsung.
Ikuti perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






