JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Semua tergantung kebutuhan dari penyidik, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Setyo menegaskan, tidak ada hambatan atau kekebalan hukum yang membuat Gubernur BI tak bisa diperiksa. Menurutnya, penyidik KPK bekerja secara independen dan obyektif.
“Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tambahnya.
Masih Dalam Tahap Pendalaman
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan masih dianalisis secara mendalam.
“Tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga berasal dari Bank Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial tersebut diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Pejabat
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis. Pertama, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan kedua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan, serta memeriksa anggota DPR RI lain, Satori. Keduanya diduga memiliki informasi atau keterlibatan dalam alur dana CSR yang kini menjadi fokus utama lembaga antirasuah.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Namun, proses hukum dipastikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk informasi terbaru lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






