Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi berbagai dokumen resmi milik pemerintah serta laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo di Jakarta.

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring. Agenda utama rapat adalah mencari solusi atas polemik yang selama ini membayangi status administratif empat pulau yang terletak di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Polemik bermula setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu, keempat pulau dinyatakan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal ini memicu ketegangan karena sebelumnya keempat pulau berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk meredam konflik dan memastikan keputusan yang adil, Kemensetneg memfasilitasi pertemuan antara dua kepala daerah yang bersengketa. Hadir dalam rapat antara lain Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Keputusan Presiden Prabowo ini diharapkan mampu menyudahi perdebatan panjang dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi warga di wilayah tersebut.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tapanuli Utara, Padang Sidempuan & Tapteng Dilanda Banjir Hebat, Ribuan Warga Mengungsi

Pos terkait