JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mulai bergerak menertibkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang tak berizin resmi. Menteri Koordinator PM, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan Cak Imin, membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan razia terhadap pesantren ilegal, terutama di wilayah Jawa Barat yang disebut sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
“Jumlah pesantren yang tidak sesuai aturan cukup mengkhawatirkan, dan banyak di antaranya berada di Jawa Barat. Dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah penertiban,” ujar Cak Imin saat memberi pernyataan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai laporan soal praktik pengelolaan pesantren tanpa izin yang dinilai mencoreng nama baik ribuan pesantren sah di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana pesantren ilegal ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bahkan dalam beberapa kasus diduga mengeksploitasi masyarakat miskin.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat praktik yang menyimpang atas nama pesantren. Tim kami akan bergerak untuk melakukan pendekatan sekaligus penindakan,” tambahnya.
Menurut Cak Imin, pendekatan razia ini tidak hanya berorientasi pada pembubaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pengelola lembaga pendidikan agar patuh pada regulasi.
“Kami ingin mengedukasi dan mengingatkan bahwa lembaga pendidikan, terutama pesantren, harus dikelola dengan tanggung jawab. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal moralitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenko PM saja. Keterlibatan lintas lembaga, seperti Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Kita perlu kerja sama menyeluruh untuk memastikan pesantren-pesantren palsu tidak terus tumbuh. Mereka kerap memanfaatkan label agama demi meraih keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi masyarakat yang rentan,” katanya.
Penertiban ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pesantren dan menjaga keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang sah, moderat, dan bermutu.
Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com






