JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima usulan revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Usulan itu dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
“DPRA sudah kirim draf dan tanya kapan mulai dibahas,” ujar Doli, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, sebenarnya pembahasan UU ini sudah direncanakan sejak periode lalu, usai revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, Aceh juga membutuhkan penyempurnaan regulasi serupa agar tidak terjadi kekosongan kebijakan saat dana Otsus habis masa berlakunya.
“Kalau tidak dibahas sekarang, dana Otsus bisa hilang. Warga tentu tak ingin itu terjadi,” tegasnya.
DPR, kata Doli, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Ia memperkirakan pembahasan bisa dimulai pada masa sidang selanjutnya, dan ditarget rampung paling lambat tahun depan.
“Minimal tahun 2026 sudah selesai,” katanya singkat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh menyebut usulan revisi UU Pemerintahan Aceh adalah langkah untuk menyesuaikan aturan dengan amanat MoU Helsinki 2005 dan dinamika otonomi daerah saat ini. Dalam draf yang diajukan, Pemerintah Aceh meminta perpanjangan dana Otsus dengan peningkatan besaran alokasi dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Dana tambahan itu dirancang untuk menjamin keberlangsungan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tanpa dukungan dana yang memadai, pelaksanaan Otsus bisa terganggu,” kata sumber internal Pemerintah Aceh.
Kini, harapan masyarakat Aceh bergantung pada kelanjutan pembahasan di Senayan, agar hak dan kebutuhan daerah dapat dijamin secara konstitusional melalui UU yang diperbarui.
Temukan berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.






