Kejagung Jalin MoU Penyadapan Elsam Potensi Surveilans Massal Mengancam

JurnalLugas.Com — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar Indonesia. Menurut Elsam, kerja sama ini merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pada Rabu, 25 Juni 2025, Kejagung meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini diklaim sebagai bagian dari upaya optimalisasi intelijen Kejaksaan, khususnya dalam memburu daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Namun, Elsam memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menormalisasi praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas. “Langkah Kejagung menormalisasi penyadapan tanpa kerangka hukum yang transparan merupakan kemunduran demokrasi,” tegas Elsam dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/6/2025).

Peringatan Elsam: Negara Jangan Menyusup ke Ruang Privat Warga

Elsam menilai bahwa kekuasaan negara dalam demokrasi semestinya dibatasi oleh hukum, bukan bertindak sewenang-wenang atas nama penegakan hukum. Dalam pandangan lembaga ini, legitimasi negara tidak lahir dari kekuatan menyusup ke ruang privat warga, melainkan dari kemampuannya menghormati hak-hak individual.

Pasal 30C huruf i UU Kejaksaan memang memberikan wewenang penyadapan kepada Kejagung, namun hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara rinci mekanisme, batasan, dan pengawasan penyadapan. Situasi ini membuat aktivitas tersebut berada dalam wilayah abu-abu hukum yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

“Kekosongan regulasi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dengan dalih penegakan hukum,” ujar Elsam.

Surveilans Tanpa Pengawasan Dinilai Langgar Hak Asasi

Elsam juga menyebut bahwa penyadapan berbeda dengan penggeledahan karena sifatnya yang tidak terdeteksi, menjadikannya lebih intrusif dan berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi. Tanpa surat perintah atau pengawasan independen, penyadapan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum.

“MoU ini bisa membuat setiap warga diperlakukan sebagai tersangka, menjadikan masyarakat target surveilans tanpa dasar hukum yang kokoh,” imbuhnya.

Lebih jauh, Elsam menyatakan bahwa kerja sama ini menimbulkan risiko terjadinya surveilans massal, serta memungkinkan keterlibatan Kejagung dalam penyingkapan data pribadi warga tanpa persetujuan atau pengawasan.

Privasi dalam Ancaman dan Tanggung Jawab Bisnis

Dalam konteks global, Elsam merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2020 tentang Privasi di Era Digital yang meminta negara membentuk mekanisme pengawasan kuat terhadap aktivitas surveilans serta menuntut akuntabilitas dari pelaku bisnis dalam menjaga data pribadi pengguna.

Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menegaskan pentingnya perlindungan, penghormatan, dan pemulihan. Operator telekomunikasi, menurut Elsam, seharusnya tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), bukan malah membuka pintu bagi penyadapan oleh aparat negara tanpa batas.

Kebutuhan Mendesak akan UU Penyadapan

Elsam mendesak pemerintah dan DPR RI segera merumuskan undang-undang khusus penyadapan. Menurut mereka, saat ini Indonesia belum memiliki satu regulasi yang secara komprehensif mengatur praktik tersebut. UU ITE, UU Terorisme, dan UU KPK hanya mengatur penyadapan dalam konteks tertentu dan di bawah pengawasan pengadilan.

Baca Juga  Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun Nadiem Makarim Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

“Tanpa UU khusus, penyadapan oleh lembaga seperti Kejagung rawan menjadi perluasan kekuasaan negara yang tak terkendali,” tegas Elsam.

Elsam juga memperingatkan potensi tumpang tindih antara lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan dan menilai kondisi ini bisa memperburuk pelanggaran privasi warga.

Dalam pernyataan penutupnya, Elsam menyampaikan kekhawatiran bahwa kewenangan luas yang dimiliki Kejagung tanpa mekanisme kontrol yang jelas dapat menarget kelompok masyarakat sipil, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok rentan lainnya.

“Pembatasan hak atas privasi hanya dapat dibenarkan jika dilakukan atas dasar hukum, untuk tujuan sah, dan secara proporsional,” tandas Elsam.

Untuk itu, Elsam menyerukan agar kerja sama Kejagung dengan operator dihentikan, serta menuntut perlindungan privasi dijadikan prioritas utama dalam tata kelola hukum di era digital ini.

Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait