JurnalLugas.Com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta berarti Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“Jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement. Artinya pengaturannya yang fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja,” ujar Rini saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar tren, melainkan kebutuhan birokrasi modern yang menuntut fleksibilitas, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Menurutnya, sistem kerja fleksibel ini dapat mendorong kinerja organisasi dan meningkatkan kepuasan kerja pegawai.
“Tujuannya tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan ruang bagi ASN agar bisa bekerja lebih optimal sesuai situasi dan jenis pekerjaannya,” ungkap Rini.
Belajar dari Negara Lain
Lebih lanjut, Rini mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan model kerja serupa. Singapura, katanya, sukses meningkatkan responsivitas pelayanan publik melalui sistem kerja hybrid. Sementara Belanda berhasil meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja lewat pengaturan jam kerja yang lebih pendek dan fleksibel.
“Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja bukan hanya soal efisiensi, tapi juga untuk menjawab tantangan reformasi birokrasi di masa depan,” katanya.
Aturan Resmi FWA Telah Terbit
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintahan. Regulasi ini membuka ruang bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, atau kombinasi dari semuanya, tergantung kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan.
Dengan model kerja ini, instansi diberikan kewenangan untuk mengatur waktu dan tempat kerja ASN secara lebih adaptif. Namun, pengaturan tersebut tetap harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja.
Kebijakan ini diproyeksikan akan menjadi salah satu langkah transformasi kerja di lingkungan pemerintahan demi mewujudkan birokrasi yang adaptif, dinamis, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.






