JurnalLugas.Com — Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi kembali mencuat ke publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pembentukan Provinsi Sunda Caruban yang digadang akan meliputi wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Menanggapi hal ini, Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa pemekaran provinsi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Wilayahnya kalau pemekaran itu sistem dan mekanismenya ada di pemerintah pusat. Jadi kalau kami yang di bawah itu, apapun keputusan dari pusat, kami siap saja,” ujar Imron kepada wartawan di Cirebon, Senin (30/6/2025).
Imron menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti apapun kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, ia menilai rencana pembentukan Provinsi Sunda Caruban saat ini masih sebatas wacana.
Meski belum ada pembahasan khusus, ia mengakui bahwa wacana tersebut muncul kembali sebagai bentuk perhatian terhadap pemerataan pembangunan di kawasan timur Jawa Barat. “Saya sudah mendengar informasinya, wacana pemekaran provinsi kembali menjadi perhatian publik pada akhir Juni 2025 ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imron menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon justru tengah memprioritaskan pemekaran wilayah dalam skala kabupaten, yakni pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur.
“Kita sekarang ini lagi fokus ke Cirebon Timur dulu, karena berkaitan dengan DOB di wilayah kami,” ucapnya. Ia menuturkan, proses pengajuan DOB Cirebon Timur terus dikawal agar dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Menurut Imron, kawasan timur Cirebon memiliki karakteristik wilayah yang khas, sehingga memerlukan pendekatan pembangunan yang lebih dekat dan terarah. Dukungan masyarakat, terutama dari para tokoh lokal, juga semakin memperkuat aspirasi pemekaran sebagai sarana mempercepat layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Pemekaran wilayah, baik dalam bentuk provinsi maupun kabupaten baru, menjadi salah satu strategi dalam upaya pemerataan pembangunan nasional,” tegasnya. Namun ia mengingatkan bahwa semua proses tersebut membutuhkan tahapan panjang serta kajian yang komprehensif.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah administratif yang telah ditempuh dan siap menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Baca Berita Lainnya di: JurnalLugas.Com






