JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembacokan terhadap seorang jaksa dan ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Alasannya, berkas perkara dinilai belum lengkap dari sisi formil dan materiil.
“Berkas perkara dikembalikan melalui pemberitahuan P-19 karena masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meneliti dokumen yang diserahkan dan memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk segera melengkapi kekurangannya.
“Jika petunjuk telah dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas perkara agar kami teliti ulang,” jelasnya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Termasuk Otak Aksi Pembacokan
Peristiwa pembacokan yang menimpa Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf tata usaha Asensio Silvanov Hutabarat (25) terjadi di kebun sawit kawasan Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5).
Kedua korban diserang secara brutal menggunakan senjata tajam. Jaksa Jhon mengalami luka bacok di lengan dan tangan kirinya, sementara Asensio menderita luka serius di bagian tangan. Keduanya sempat dirawat di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Medan.
Dalam pengungkapan kasus, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat. Ketiganya adalah:
- Alpa Patria Lubis alias Kepot, diduga sebagai otak pelaku, ditangkap di Jalan Pancing, Medan, Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.
- Surya Darma alias Gallo, eksekutor utama, diamankan di Kota Binjai, Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.
- Mardiansyah alias Bendil, pembonceng saat kejadian, ditangkap di Galang, Deli Serdang, Minggu (25/5) pukul 23.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sebilah pedang.
Motif Masih Belum Jelas
Meski para pelaku telah diamankan, pihak Kejati Sumut mengaku belum mengetahui secara pasti motif pembacokan tersebut.
“Motifnya masih simpang siur. Tapi korban menyatakan tidak pernah menangani perkara yang melibatkan pihak yang disebut sebagai dalang pembacokan,” ujar Kepala Kejati Sumut, Idianto, saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Selasa (27/5).
Hingga kini, proses hukum terus berjalan dan publik masih menanti kejelasan motif di balik serangan brutal terhadap aparat penegak hukum tersebut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






