Polres Batu Bara Usut Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Bonar Saragih Saksi Akui Dirugikan

JurnalLugas.Com – Penyidik Polres Batu Bara terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah atas nama Bonar Saragih. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Siti Aisyah Saragih, Kepala Desa Sei Suka Deras Ponimin, serta beberapa saksi lainnya yang diduga mengetahui asal-usul dokumen tanah yang dipermasalahkan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan berlangsung pada siang hari dan memakan waktu beberapa jam. Usai diperiksa, terlapor Siti Aisyah Saragih tampak langsung meninggalkan Mapolres Batu Bara tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Saksi: “Itu Bukan Tanda Tangan Saya”

Salah satu saksi bernama Sampriadi, yang merupakan warga dan pemilik tanah berbatasan langsung dengan objek sengketa, mengaku dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret namanya.

Baca Juga  Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Pemalsuan Dokumen Tanah Atas Nama Siti Aisyah Saragih

“Saya dirugikan. Saya tidak pernah menandatangani surat tanah itu. Tapi tiba-tiba dipanggil ke polres, katanya ada tanda tangan saya. Itu bukan tanda tangan saya,” tegas Sampriadi usai diperiksa, Senin (30/6/2025).

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemalsuan serius dan meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

“Saya harap pihak kepolisian mengusut tuntas siapa yang memalsukan tanda tangan saya. Ini sangat merugikan saya,” tambahnya.

Bonar Saragih Sudah Menang di Tiga Tingkat Pengadilan

Sengketa atas tanah seluas 4 hektare ini sejatinya telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan oleh Bonar Saragih. Berdasarkan data hukum yang telah inkrah, berikut daftar putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikannya:

  • Pengadilan Negeri Kisaran: Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Kis
  • Pengadilan Tinggi Medan: Nomor 144/Pdt/2018/PT MDN
  • Mahkamah Agung RI: Nomor 1457 K/Pdt/2021

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Asam Purba.”

Muncul Klaim Baru dari Siti Aisyah Saragih

Meski Bonar Saragih sudah menang di semua tingkat pengadilan, kini muncul nama Siti Aisyah Saragih yang mengklaim sebidang tanah seluas 12.516 meter persegi yang masih merupakan bagian dari lahan yang disengketakan.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih sempat mendatangi Kantor Camat Sei Suka untuk meminta klarifikasi atas terbitnya surat tanah atas nama Siti Aisyah Saragih yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sei Suka Deras.

Langkah hukum pun terus ditempuh oleh pihak Bonar Saragih untuk menolak klaim tersebut, yang dinilai bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

📌 Baca berita terkini dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait