Yusril Ihza Mahendra Tidak ada Kabinet 100 Menteri Revisi UU Kementerian Negara Disahkan DPR RI

JurnalLugas.Com – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kembali mengalami kabinet besar seperti era Presiden Soekarno jika revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR RI.

Hal ini diungkapkan Yusril dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Jakarta pada Sabtu 18 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ketentuan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus, memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

Yusril yakin presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan bijaksana dalam menyusun kabinet, meskipun diberi wewenang untuk menambah jumlah kementerian jika revisi UU ini disetujui.

“Presiden akan menyusun kabinet yang efektif dan efisien, bukan kabinet dengan 100 menteri, tetapi yang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan.

Kabinet 100 Menteri merujuk pada Kabinet Dwikora II yang dibentuk oleh Presiden Soekarno pada 24 Februari 1966. Kabinet ini terdiri atas lebih dari 100 menteri dan pejabat setingkat menteri, namun hanya bertugas selama sebulan hingga 28 Maret 1966.

Baca Juga  Perpol Baru Polri Bikin Geger, Komisi Reformasi Siapkan Rekomendasi Resmi ke Presiden

Dalam musyawarah partai dan jumpa pers, Yusril menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Kementerian Negara.

Menurutnya, undang-undang seharusnya tidak membatasi jumlah kementerian karena menambah, mengurangi, menggabungkan, atau memisahkan kementerian adalah hak prerogatif presiden.

Pembatasan jumlah kementerian hingga 34 dianggapnya menyulitkan presiden dalam menjalankan program-programnya.

“Jika presiden membutuhkan kementerian khusus untuk menangani bidang tertentu, pembatasan ini menjadi penghalang,” kata Yusril.

Yusril menegaskan presiden harus memiliki kebebasan dalam menyusun kabinet, termasuk menambah jumlah kementerian.

Dia juga menekankan bahwa presiden pasti mempertimbangkan dengan matang saat mengubah nomenklatur kementerian, karena prosesnya yang panjang.

“Menggabungkan atau memisahkan kementerian tidaklah sederhana,” kata Yusril, mengingatkan bahwa proses ini bisa memakan waktu hingga enam bulan, mengingat perubahan administratif dan teknis yang harus dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.

“Perubahan nama kementerian melibatkan perubahan papan nama, stempel, kop surat, seragam, hingga badge, yang semuanya harus diganti,” jelas Yusril.

Oleh karena itu, dia yakin jika aturan pembatasan jumlah kementerian dihapus, presiden akan bijak dalam menyusun kabinet dan tidak akan membuat perubahan besar dalam format atau nomenklatur kementerian.

Baca Juga  Yusril Hanya Presiden dan DPR Berwenang Ubah Struktur Polri

Pada 16 Mei 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Hasil ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan draf RUU ini kepada presiden.

Presiden kemudian akan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR RI yang memuat perwakilan pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU bersama DPR RI.

Pembahasan DIM dilakukan dalam rapat Baleg/komisi/gabungan komisi pada pembicaraan tingkat 1, dan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Jika RUU ini disetujui, maka pimpinan DPR RI akan menyerahkan RUU tersebut kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait