JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis berat kepada anggota keluarga dan rekan dekat gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik ilegal pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) yang beroperasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Sidang yang digelar Jumat malam, 4 Juli 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Bony Daniel. Ia membacakan putusan terhadap istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, yang divonis 17 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider dua tahun kurungan. Reni terbukti terlibat dalam pengelolaan keuangan dan pembelian bahan baku untuk operasional pabrik narkotika tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Bony dalam persidangan.
Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman serupa dengan ibunya. Sementara menantunya, Muhamad Lutfi, menerima vonis paling berat di antara anggota keluarga, yakni 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Tak hanya keluarga, dua staf kepercayaan Beny juga menerima hukuman maksimal. Jafar, sang peracik obat keras, dan Abdul Wahid, manajer logistik, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, divonis masing-masing 20 tahun penjara disertai denda Rp10 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya mengajukan hukuman mati bagi sebagian besar terdakwa. Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan kecewa dan menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujarnya usai sidang.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pabrik PCC milik Beny Setiawan menghasilkan keuntungan mencapai Rp5,1 miliar, dengan produksi massal yang dikirim ke berbagai wilayah. Operasional pabrik ini berlangsung secara terselubung di rumah mewah milik Beny, dengan pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi untuk menyamarkan aktivitas.
Peran masing-masing terdakwa terungkap dalam persidangan. Reni Maria mengatur alur keuangan dan pengadaan bahan, Andrei bertugas sebagai pengantar pesanan, sementara Lutfi ikut dalam pengawasan distribusi.
Beny Setiawan sendiri belum divonis, karena proses hukumnya masih berjalan bersama terdakwa lainnya, Faisal. Sidang pembelaan untuk keduanya dijadwalkan pekan depan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berhasil membongkar pabrik ilegal tersebut pada 28 September 2024.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.






