JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Budi Said dan sejumlah pejabat PT Antam Tbk semakin terang benderang di persidangan. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa adanya praktik kongkalikong antara Budi Said, Eksi Anggraeni, serta beberapa pejabat Antam terungkap dari keterangan saksi dan fakta hukum yang disajikan di persidangan.
Menurut Fickar, bukti-bukti yang terkuak tersebut dapat berujung pada putusan pidana maupun perdata di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. “Jika dugaan ini terbukti, keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara,” ujar Fickar dalam keterangannya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini, Eksi Anggraeni, telah dinyatakan bersalah dalam putusan banding. Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp87 miliar atau hukuman kurungan selama 5 tahun. Hukuman ini lebih berat dibanding putusan awal, yakni 7 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp87 miliar dengan subsider 2,5 tahun penjara.
Selain itu, tiga terdakwa lain Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto juga menerima vonis lebih berat di tingkat banding. Dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, meningkat dari vonis awal yang hanya 6,5 tahun penjara.
Modus dan Skema Korupsi
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap modus operandi korupsi dalam pembelian emas. Dalam kesaksian yang disampaikan mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Andik Julianto, disebutkan bahwa terdapat praktik manipulasi transaksi.
Beberapa pegawai Antam menerima suap Rp150 juta dari Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai perantara atas perintah Budi Said. Mereka berpura-pura melakukan transaksi pinjam-meminjam emas dengan Eksi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi PT Antam.
Peran Budi Said dalam Korupsi
Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, diduga terlibat langsung dalam korupsi dengan memperoleh kelebihan emas Antam sebesar 58,13 kilogram, senilai Rp35,07 miliar. Emas tersebut tidak tercatat dalam faktur resmi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun. Selain itu, Budi juga menuntut kekurangan pengiriman emas sebanyak 1.136 kilogram dari Antam, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tidak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyamarkan hasil korupsi tersebut dengan menempatkan dana pada perusahaan CV Bahari Sentosa Alam untuk menyembunyikan sumber dana ilegal.
Ancaman Hukuman Berat
Budi Said dikenakan pasal berlapis terkait korupsi dan pencucian uang. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager Antam, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar karena lalai dalam melakukan pengecekan stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya.
Pengecekan yang seharusnya dilakukan secara berkala tidak dijalankan, terutama ketika angka penjualan emas sedang meningkat signifikan pada 2018. Abdul didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti celah dalam tata kelola perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan korupsi. Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap di persidangan, peluang Budi Said dan terdakwa lainnya untuk menerima hukuman maksimal semakin besar. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan bisnis dan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kerugian negara.






