JurnalLugas.Com — Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan sadis terhadap AS (12), siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di ruang Cakra PN Seirampah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, dengan dua hakim anggota Maria C Barus dan Novira Sembiring. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang sebelumnya meminta hukuman mati sesuai arahan dari Kejaksaan Agung.
Kronologi: Mayat dalam Karung Gegerkan Warga
Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, saat AS dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Dua hari kemudian, pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil memilukan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tak bernyawa, di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit milik warga. Lokasi penemuan tak jauh dari kediaman korban.
Kondisi jasad korban yang masih mengenakan seragam sekolah memicu duka mendalam dan kemarahan publik. Warga Pantai Cermin mengutuk keras tindakan keji tersebut, yang dinilai sebagai bentuk kejahatan luar batas kemanusiaan.
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, penyelidikan mengarah pada Herli Fadli Nasution. Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Bukti dan kesaksian yang dikumpulkan selama penyidikan menguatkan dugaan keterlibatannya.
Keadilan untuk Korban
Vonis seumur hidup ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai hukuman itu belum setimpal dengan penderitaan korban dan keluarganya. Namun dari sisi yuridis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan psikologis sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, serta kecepatan penegak hukum dalam mengusut kasus kejahatan berat.
Baca berita terkini dan mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






