JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate. PK tersebut diajukan terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo pada periode 2020 hingga 2022.
Putusan penolakan tersebut termuat dalam amar putusan Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi MA pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua hakim anggota, yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, menyatakan “tolak” terhadap pengajuan PK oleh Johnny Plate.
Keputusan ini dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekaligus menguatkan putusan kasasi sebelumnya. Artinya, vonis terhadap Johnny Plate tetap berlaku sebagaimana yang telah diputuskan pada tingkat kasasi.
Vonis Kasasi dan Perjalanan Hukum
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi Johnny Plate pada Selasa, 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim menyatakan tidak menerima alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Johnny Plate, dengan satu perubahan terkait barang bukti.
Satu unit mobil mewah jenis Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN disita untuk negara dan dihitung sebagai bagian dari kompensasi pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Johnny Plate sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan tersebut merupakan penguatan dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada November 2023.
Namun, ada perubahan dalam besaran uang pengganti. Jika dalam putusan awal Johnny diwajibkan membayar Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara, maka di tingkat banding nilainya naik menjadi Rp16,1 miliar ditambah 10.000 dolar AS. Jika tidak dibayar, Johnny akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Dalam kasus mega korupsi ini, Johnny Plate bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp8,032 triliun.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan PK yang telah ditolak, Johnny Plate kini harus menjalani seluruh hukuman pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya, tanpa ada peluang hukum lanjutan di tingkat MA.
Baca berita lengkap dan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






