Legalitas 2 Senjata Api Topan Ginting Pejabat PUPR Sumut Ini Kata KPK

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa proses penelusuran legalitas dua senjata api yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, masih menjadi wewenang pihak Kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengklarifikasi status kepemilikan senjata tersebut.

Bacaan Lainnya

“Itu bukan ranah KPK. Mengenai asal usul dan status hukum senjata api itu, apakah legal atau tidak, adalah kewenangan Kepolisian,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, penyidik KPK menyita dua pucuk senjata dari kediaman Topan dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Senjata tersebut meliputi pistol merek Beretta beserta tujuh peluru aktif serta senapan angin dengan dua pak amunisi.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari berselang, KPK menetapkan lima orang tersangka dari dua klaster perkara. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Pada klaster pertama, proyek yang disorot adalah empat pekerjaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam temuan KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara penerima di klaster pertama adalah Topan dan Rasuli. Adapun Heliyanto diduga menerima gratifikasi dalam klaster kedua.

Mengenai kepemilikan senjata api oleh Topan, aparat masih menggali apakah senjata tersebut terdaftar secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti ilegal, maka potensi pidana lain di luar kasus korupsi bisa menyusul.

Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat oleh UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan peraturan Polri. Senjata api hanya boleh dimiliki oleh aparat, lembaga tertentu, atau warga sipil yang mendapat izin resmi. Tanpa izin sah, kepemilikan senjata api dapat diancam pidana berat.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan Kepolisian, apakah senjata yang ditemukan itu dimiliki secara sah atau melanggar hukum.

📌 Selengkapnya berita eksklusif seputar hukum dan pemberantasan korupsi, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dewas KPK Periksa Plt Deputi dan JPU Terkait Urung Dipanggilnya Bobby Nasution

Pos terkait