Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp285 Triliun

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan nama kondang di sektor migas, M. Riza Chalid (MRC), sebagai salah satu tersangka dalam skandal besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. MRC diduga kuat berperan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang tersangkut dalam aliran transaksi mencurigakan.

“Benar, tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7) malam.

Bacaan Lainnya

Selain MRC, penyidik juga menetapkan delapan tersangka baru yang mayoritas berasal dari jajaran manajemen PT Pertamina (Persero) dan perusahaan mitra. Mereka adalah:

  • AN, mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  • HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  • TN, mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina
  • DS, mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina
  • AS, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
  • HW, mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina
  • MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
  • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

“Setiap tersangka memiliki peran dalam melakukan penyimpangan yang melanggar hukum. Tindakan mereka berdampak langsung terhadap keuangan dan perekonomian negara,” ungkap Qohar.

Dugaan Kerugian Fantastis: Rp285 Triliun

Penyidik memperkirakan praktik korupsi sistematis ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara hingga menyentuh angka Rp285 triliun. Jumlah tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu mega korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan migas Indonesia.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Chromebook KPK Lanjut Selidiki Korupsi Google Cloud

“Kerugian negara tidak hanya dalam bentuk angka nominal, tetapi juga menyangkut potensi kehilangan penerimaan negara dan dampak pada stabilitas energi nasional,” sambung Qohar.

Kejagung menekankan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan mitra yang beroperasi di luar negeri.

Deretan Tersangka Sebelumnya

Penetapan Riza Chalid dan delapan nama baru ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lainnya yang juga berasal dari jajaran strategis Pertamina Group.

Sembilan nama tersebut adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak

Pola Penyimpangan Sistemik

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengadaan, distribusi, hingga pengolahan minyak mentah dan produk kilang. Proses tersebut melibatkan penggelembungan harga, pengalihan pasokan, dan kontrak fiktif dengan perusahaan-perusahaan rekanan.

Baca Juga  Kasus Timah Kejagung Panggil Istri Harvey Moeis Jampidsus Kuntadi Teliti Rekening Sandra Dewi

Modus yang digunakan termasuk kerja sama fiktif antara Pertamina dan perusahaan-perusahaan yang dimiliki para tersangka, yang sebenarnya bertindak sebagai penyalur bayangan (shadow trader) tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap distribusi energi nasional.

Komitmen Kejagung: Bongkar Total

Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik tengah menelusuri jejak transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan asing dan dugaan pencucian uang.

“Ini bukan akhir, kami akan kejar siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegas Abdul Qohar.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini menjadi sinyal kuat terhadap pengawasan tata kelola sektor energi, yang selama ini dinilai banyak kalangan rawan praktik koruptif dan tertutup dari pengawasan publik.

Masyarakat Diminta Pantau Perkembangan

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada subsidi energi yang seharusnya dinikmati rakyat banyak.

Pantau terus perkembangan berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait