JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang aparatur sipil negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, mengunjungi Polrestabes Medan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa Arini Siringoringo telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.
“Kami datang untuk memastikan langsung ke Polrestabes Medan terkait kabar tersebut. Dari hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan penyidik, kami mendapatkan kepastian bahwa tidak ada surat penetapan DPO atas nama klien kami,” ujar Leo Fernando Zai, kuasa hukum Arini, pada Sabtu, 19 April 2025.
Leo menambahkan bahwa klarifikasi dilakukan pada Kamis malam (17/4) hingga dini hari. Pihaknya bertemu langsung dengan jajaran penyidik untuk menanyakan keabsahan surat DPO yang telah beredar luas.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Merespons pemberitaan yang dinilai keliru, Leo mengungkapkan bahwa timnya akan mengirimkan somasi kepada media yang telah mempublikasikan kabar tersebut. Ia mendesak agar berita tersebut segera dihapus dalam kurun waktu 24 jam.
“Jika somasi tidak diindahkan, kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami juga akan melapor ke Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan, karena informasi tersebut jelas menyesatkan dan meresahkan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leo menyebut akan menyurati Mabes Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Kasi Propam dan pengawas penyidik.
Pihaknya mencurigai adanya kebocoran informasi dari oknum penyidik kepada dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Erika Siringoringo adik dari Arini Ruth yakni Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Kasus Penganiayaan Masih Bergulir
Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Erika Siringoringo di kediaman korban. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan sedang menjalani ibadah dan belum memberikan tanggapan secara resmi. Ia berjanji akan meminta Kanit Reskrim untuk memberikan klarifikasi kepada media, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon lanjutan.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






