UU PPRT Digugat ke MK, Pekerja Rumah Tangga Soroti Jaminan Sosial

JurnalLugas.Com – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut menyoroti aturan mengenai iuran jaminan sosial hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Bacaan Lainnya

Permohonan diajukan Ferdinan Olla, PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dan tercatat dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di MK, Kamis, 1 Oktober 2026. Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Ferdinan mempersoalkan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembiayaan jaminan sosial dan kewenangan mediator dalam menangani perselisihan PRT dengan pemberi kerja.

Persoalkan Iuran Jaminan Sosial

Dalam permohonannya, Ferdinan disebut telah bekerja sebagai PRT di Bekasi sejak 2023 dengan penghasilan Rp1,5 juta per bulan. Hubungan kerja tersebut dijalankan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis.

Baca Juga  MK Diminta Perjelas Sanksi TNI Polri dan Pejabat Daerah Diusulkan Masuk UU Nomor 1 Tahun 2015

Kondisi itu dinilai membuat posisi PRT rentan ketika terjadi persoalan mengenai upah, jaminan sosial, maupun kewajiban pemberi kerja.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 16 ayat (2), yang mengatur iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT nonpenerima bantuan iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pasal 16 ayat (3) juga mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi tanggungan pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kuasa hukum Ferdinan, Bernita Matondang, menilai rumusan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai sifat kewajiban pemberi kerja.

Menurut dia, ketika pembayaran iuran dikaitkan dengan kesepakatan, PRT yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi tawar lebih lemah berpotensi kesulitan memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Mekanisme Perselisihan Ikut Digugat

Selain persoalan jaminan sosial, pemohon juga menguji Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai penyelesaian perselisihan melalui mediator.

Pemohon menilai aturan tersebut belum menjelaskan secara cukup standar pemeriksaan dan pembuktian, hak para pihak untuk menyampaikan keterangan, dasar pertimbangan keputusan, serta mekanisme koreksi terhadap keputusan mediator.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan meminta pemohon memperjelas apakah Ferdinan termasuk kategori yang dikecualikan dalam UU PPRT, seperti orang yang membantu urusan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.

Baca Juga  MK Tegas Tolak Permohonan Leonardo Olefins Hamonangan Terkait Persyaratan Lowongan Kerja Diskriminatif

Sementara Ridwan Mansyur meminta uraian mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional diperjelas. Status Ferdinan sebagai PRT maupun mahasiswa juga diminta diterangkan lebih rinci dalam kaitannya dengan norma yang diuji.

Enny Nurbaningsih turut meminta pemohon memperkuat hubungan antara norma yang digugat dengan kerugian konstitusional yang dialami.

MK kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian pertama terhadap UU PPRT sejak undang-undang tersebut disahkan pada April 2026.

Sebelumnya, Ferdinan juga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait