JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada Senin (21/7), tim penyidik KPK menyita satu unit kendaraan roda dua milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyidik menyita satu unit kendaraan roda dua dari saudara RYT, yang saat ini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (22/7/2025).
Budi menambahkan, sepeda motor tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Risharyudi telah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi pada 16 Juli 2025 dalam rangka mendalami keterlibatannya dalam pengurusan RPTKA yang bermasalah.
Delapan ASN Ditersangkakan
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK mengumumkan identitas delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025. Mereka seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker. Delapan tersangka itu yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut penyelidikan KPK, praktik pemerasan dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Modusnya adalah meminta uang dari pihak pemohon RPTKA agar proses pengajuan mereka dapat segera disetujui.
“RPTKA adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan atau pemberi kerja untuk merekrut tenaga kerja asing secara legal di Indonesia,” ujar Budi. “Tanpa dokumen ini, proses izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.”
Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menekan pemohon RPTKA agar memberikan sejumlah uang demi kelancaran proses administrasi.
Dugaan Kasus Sudah Lama Terjadi
Tak hanya menyoroti periode 2019–2024, KPK juga mengendus bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak lama. Indikasi awal menunjukkan bahwa praktik serupa sudah terjadi sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga di era Ida Fauziyah (2019–2024).
Namun, KPK belum mengungkap sejauh mana dugaan keterlibatan para pejabat di masa lalu. “Fokus saat ini adalah pada pembuktian aliran dana dan struktur korupsi yang terlibat dalam kurun waktu penyelidikan,” terang sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak swasta maupun pejabat aktif atau nonaktif lainnya yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
KPK Intensif Telusuri Aset
Kendaraan roda dua milik Risharyudi menjadi bagian dari rangkaian penyitaan aset oleh KPK dalam rangka memulihkan kerugian negara. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pengembalian hasil korupsi kepada negara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, M. Yudha Saputra, menilai penyitaan aset pribadi seperti kendaraan merupakan langkah efektif dalam rangka mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan korupsi. “Ini bagian dari pendekatan follow the money yang penting dalam kasus pidana korupsi,” ujarnya.
KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau pernah terlibat dalam praktik serupa untuk segera melapor. “Kami terbuka terhadap informasi baru yang bisa membantu penyidikan,” pungkas Budi.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca berita hukum lainnya di JurnalLugas.Com.






