JurnalLugas.Com — Kasus korupsi yang menjerat dua kepala daerah dari Partai Gerindra kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, akhirnya angkat bicara menanggapi status hukum Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Sudewo terbilang serius. KPK menjerat Bupati Pati itu dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa serta kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sementara itu, Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan berkedok biaya proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra, sejak lama telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik korupsi. Peringatan itu, menurutnya, disampaikan dalam berbagai forum resmi maupun internal partai.
Ia menyebut persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa yang harus dilawan secara kolektif. “Presiden terus mengingatkan bahwa integritas adalah hal utama. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi,” ujar Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, hingga kini DPP Partai Gerindra belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib politik Sudewo dan Maidi. Belum ada kejelasan apakah partai akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan atau justru memberikan pendampingan hukum kepada kedua kader tersebut.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang latar belakang politik para tersangka. Dalam kasus Sudewo, penyidik mendalami dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang diduga menjadi praktik sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sedangkan pada kasus Maidi, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek dan dana non-anggaran resmi.
Kasus ini kembali menguji komitmen partai politik dalam menegakkan etika dan integritas kadernya, terutama mereka yang dipercaya memegang jabatan publik strategis. Publik kini menanti langkah konkret Partai Gerindra dalam merespons perkara yang berpotensi mencoreng citra politik nasional tersebut.
Baca berita politik dan hukum terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






