Korupsi Iklan BJB KPK Urung Tetapkan Status Ridwan Kamil

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meskipun rumahnya telah digeledah, Ridwan Kamil masih belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Belum Ada Kepastian Status Ridwan Kamil

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa hingga saat ini status Ridwan Kamil dalam perkara ini masih belum ditetapkan, bahkan sebagai saksi pun belum.

Bacaan Lainnya

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Budi, pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa barang bukti yang telah disita dari rumahnya. Namun, jadwal pasti pemanggilannya masih dalam proses penentuan.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Penyelidikan Terus Berlanjut, Ridwan Kamil Siap Kooperatif

Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Pemanggilan mereka dilakukan untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan dan barang bukti yang telah disita.

“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujar Budi.

Di sisi lain, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia mengonfirmasi bahwa tim KPK telah mendatangi kediamannya dengan surat tugas resmi.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya di Bandung, Senin.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan KPK.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai penggeledahan, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta awak media untuk langsung menanyakan kepada pihak KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” katanya.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

KPK menjelaskan bahwa YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar Budi.

Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan saksi, termasuk Ridwan Kamil.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pahala Kaesang Pangarep Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi ke KPK Secara Seperti Ini

Pos terkait