Polemik Putusan MK Nomor 135 Pemilu Terpisah Dinilai Langgar UUD 1945

JurnalLugas.Com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menimbulkan polemik serius di kalangan politisi dan ahli hukum. Sejumlah pihak menilai putusan tersebut dapat mengancam stabilitas sistem ketatanegaraan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyampaikan bahwa putusan MK ini membawa efek besar, tidak hanya bagi ranah hukum, tetapi juga terhadap dinamika politik nasional. Menurutnya, keputusan ini tidak bisa dipandang semata sebagai solusi teknis, sebab dampaknya menyentuh fondasi tata kelola negara.

Bacaan Lainnya

“Putusan itu bukan hanya soal teknis pemilu. Ini menyentuh ranah yang lebih dalam, yakni bagaimana konstitusi dan sistem ketatanegaraan kita bisa terguncang,” kata Adies dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Soroti Ketidaksesuaian dengan UUD 1945

Lebih jauh, Adies menyoroti bahwa isi putusan tersebut tidak selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu untuk anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah harus digelar setiap lima tahun secara bersamaan. Dalam putusan teranyar ini, MK justru memisahkan waktu pemilihan legislatif daerah dengan pemilu nasional.

“Kalau pelaksanaan pemilu daerah dilangsungkan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional, maka jelas ini bertentangan dengan prinsip keserentakan yang diamanatkan konstitusi,” tegasnya.

Inkonsistensi dengan Putusan Sebelumnya

Adies juga mengkritik MK karena dinilai tidak konsisten dalam memberikan tafsir terhadap konstitusi. Ia mencontohkan, pada tahun 2013, MK pernah memutuskan bahwa pemilu serentak adalah bentuk konstitusional terbaik. Hal tersebut diperkuat dalam putusan tahun 2019 yang menawarkan enam model keserentakan sebagai acuan hukum.

Baca Juga  Pemerintah Bentuk Tim Kajian Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tunggu Arahan Prabowo

Namun, dalam putusan terbaru ini, MK tiba-tiba memberikan penafsiran baru yang sangat berbeda. “Jika setiap beberapa tahun kita mengubah tafsir konstitusi secara drastis, maka rakyat bisa kehilangan kepercayaan, dan sistem hukum akan kehilangan arah,” ujar Adies.

Kritik Peran MK yang Dianggap Berlebihan

Dalam pandangannya, Adies menyebut bahwa Mahkamah seharusnya berperan sebagai penafsir konstitusi, bukan pembentuk norma hukum baru. Ia menyebut MK sebaiknya bertindak sebagai negative legislature, yang artinya hanya memutuskan apakah suatu norma melanggar konstitusi atau tidak.

“Ketika MK mulai menyusun ulang norma dan jadwal pemilu, itu sudah masuk ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan yudikatif,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa pemisahan jadwal pemilu bisa berdampak pada pembangunan di daerah. Bila kepala daerah terpilih lebih lambat dari presiden, maka sinkronisasi program nasional bisa terganggu. “Bayangkan jika kepala daerah baru menjabat dua tahun setelah presiden. Masa jabatannya tersisa sedikit waktu untuk mengeksekusi program strategis nasional,” tambah Adies.

Mahfud MD: Putusan Final Tapi Harus Direkayasa Secara Konstitusional

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai bahwa meski banyak kritik terhadap putusan MK, keputusan tersebut tetap bersifat final dan wajib dilaksanakan. Menurutnya, jalan keluar dari polemik ini adalah melalui rekayasa hukum konstitusional.

Mahfud menyebutkan bahwa terdapat beberapa alternatif untuk menyelaraskan implementasi putusan tersebut. Di antaranya, memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dengan mekanisme undang-undang, menunjuk penjabat kepala daerah sementara DPRD diisi melalui pemilu sela, hingga kemungkinan pelaksanaan pilkada oleh DPRD.

Baca Juga  21 Guru Besar Laporkan Adies Kadir, MKMK Buka Pemeriksaan Etik Hakim MK

Namun, Mahfud menggarisbawahi bahwa opsi terakhir, yakni pilkada melalui DPRD, tidak ideal karena dinilai terlalu ekstrem dan dapat mengurangi partisipasi rakyat secara langsung.

“Secara teknis bisa saja dilakukan, tetapi akan mengurangi nilai demokrasi. Lebih baik tetap pilkada langsung, hanya saja jadwalnya perlu disesuaikan,” ungkap Mahfud dalam diskusi yang sama.

Jalan Tengah Harus Segera Ditempuh

Debat soal putusan MK ini menggambarkan adanya ketegangan antara tafsir konstitusi dengan realitas politik dan pemerintahan. Para pengamat menyarankan agar DPR dan pemerintah segera mengambil langkah bijak melalui revisi undang-undang, sehingga implementasi putusan tidak menimbulkan gejolak lebih lanjut.

Langkah penyelarasan hukum melalui kebijakan terbuka dinilai lebih tepat ketimbang menyerahkan semuanya kepada tafsir MK yang bersifat sempit namun berdampak luas. Banyak pihak menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum demi keberlangsungan sistem politik dan pemerintahan yang stabil.

Adies Kadir dan Mahfud MD, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, tampak sepakat bahwa polemik ini tidak cukup hanya diperdebatkan di forum diskusi. Diperlukan tindakan konkret dari para pembuat kebijakan agar konstitusi tetap menjadi pijakan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk berita hukum dan politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait