JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keheranannya atas putusan hakim yang membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari dakwaan menghalangi penyidikan. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa bukti yang dibawa ke pengadilan seharusnya cukup untuk menunjukkan keterlibatan Hasto dalam upaya mengganggu proses hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai bahwa unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan sebenarnya telah tergambar dengan terang dari fakta-fakta persidangan.
“Secara logika hukum, tindakannya sudah mengarah pada perbuatan yang dilarang undang-undang. Kami tak sekadar berasumsi, tapi berdasar pada data dan keterangan yang kami kumpulkan,” ujar Setyo di Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Bukti Diperkuat dari Awal Proses
Menurut Setyo, sejak tahap penyelidikan hingga ke meja persidangan, bukti-bukti yang dikantongi penyidik sudah melalui verifikasi ketat dan telah disusun secara sistematis. Termasuk di dalamnya keterangan saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, majelis hakim justru memutuskan bahwa unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Putusan itu mengejutkan banyak kalangan, termasuk internal KPK yang merasa telah menyusun dakwaan berdasarkan konstruksi hukum yang kuat.
“Kami menggarap kasus ini dengan penuh kehati-hatian, bukan asal tuduh. Tapi ternyata hasilnya berbeda,” ungkap Setyo.
Hormati Putusan, Tapi Tak Langsung Tutup Buku
Meskipun mengungkapkan kekecewaan, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi. Namun, ia juga menyebut bahwa KPK belum mengambil sikap akhir karena masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum membaca isi lengkap pertimbangan hakim. Baru setelah itu bisa kami tentukan langkah berikutnya,” ucapnya.
KPK membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang sudah berjalan. Bila ditemukan indikasi bahwa ada ruang untuk menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa lainnya, KPK tidak menutup pintu untuk itu.
Tetap Terbukti Suap Wahyu Setiawan
Meski lolos dari jeratan dakwaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tetap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi lain, yakni pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Vonis atas perkara suap tersebut telah dijatuhkan terpisah dan mengikat secara hukum.
Dalam kasus itu, Hasto dinyatakan memberi uang melalui perantara kepada Wahyu agar memuluskan kader partai tertentu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara dengan sejumlah denda administratif.
Publik Diminta Terus Mengawasi
Ketua KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak pasif dalam menyikapi kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik. Ia berharap publik tetap mengawal proses penegakan hukum dan tidak terjebak pada asumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah.
“Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga agar penegakan hukum tetap di relnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum terkikis,” tutur Setyo.
Ia juga menekankan bahwa semua perkara yang ditangani KPK berbasis bukti, bukan tekanan politik atau kepentingan pihak tertentu.
Evaluasi Internal dan Konsolidasi Bukti
Sebagai langkah lanjut, KPK tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam menyusun dakwaan terhadap Hasto. Selain untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan argumentasi hukum yang digunakan, evaluasi ini juga bertujuan sebagai bahan pertimbangan bila KPK hendak menempuh upaya hukum selanjutnya.
Jika ditemukan bahwa majelis hakim menafsirkan hukum secara berbeda dari yang dipegang KPK, maka langkah hukum lanjutan bisa dijadikan upaya klarifikasi melalui jalur konstitusional.
“Kami akan koreksi bila memang ada kekurangan dari sisi kami, tapi jika keyakinan kami benar, maka kami akan cari jalur hukum yang sah untuk menyampaikan kembali kebenaran itu,” tandasnya.
Sorotan terhadap Independensi Lembaga Peradilan
Kasus Hasto juga kembali menyoroti independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang menyangkut elite politik. Beberapa kalangan akademisi dan pengamat hukum menilai bahwa vonis bebas tersebut bisa menimbulkan preseden negatif jika tidak disikapi dengan serius.
Namun, KPK tetap menegaskan bahwa lembaga peradilan merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang harus dihormati, apapun keputusannya. Yang terpenting adalah menjaga agar proses hukum tetap akuntabel dan transparan.
“Kami harap ke depan tidak ada ruang abu-abu dalam interpretasi hukum, terutama bila menyangkut penegakan hukum terhadap pejabat publik,” pungkas Setyo.
Ikuti terus perkembangan kasus hukum nasional dan berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






