JurnalLugas.Com — Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak pernah membuat atau mencetak ijazah palsu di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat. Penegasan ini disampaikan untuk merespons pernyataan eks Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra yang sebelumnya menyebut adanya praktik pemalsuan dokumen di lokasi tersebut beberapa tahun lalu.
Isu ini kembali mencuat setelah Ketua Jaringan Aktivis Prodem, Beathor Suryadi, menuding ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka. Silfester membantah keras tudingan itu dan menegaskan pernyataan Beathor tidak memiliki dasar kebenaran.
“Itu nggak ada. Informasi yang beredar berasal dari Beathor. Dia teman saya juga, tapi kerap melakukan apa saja demi kepentingan tertentu,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Sebut Fitnah Tidak Masuk Akal
Silfester menganggap tudingan tersebut tak logis. Menurutnya, tidak masuk akal jika Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pemalsuan sebelum 2005 lalu mencetak ulang di Pasar Pramuka menjelang pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
“Kalau memang mau dipalsukan, kenapa harus diulang di 2012? Logikanya nggak nyambung. Ini hanya permainan opini untuk menipu publik,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihak yang mempersoalkan isu ijazah palsu meniru pola pikir kelompok yang ingin memecah belah bangsa.
“Motifnya jelas untuk mengadu domba. Isu ini tidak punya dasar hukum sama sekali,” imbuhnya.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Silfester hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Selain dirinya, penyidik juga memeriksa Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, dan Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu.
Dalam kesempatan itu, Ade Darmawan mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan dalam kasus ini.
“Kami minta segera periksa. Jangan pandang bulu. Polda Metro Jaya punya kemampuan menangani kasus ini dengan tegas dan cermat,” ujarnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik sudah menemukan unsur pidana dan kini fokus mencari bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.
“Tahap penyidikan bertujuan membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Laporan Jokowi dan Relawan
Presiden Jokowi sendiri melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi juga melaporkan para terlapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Seluruh laporan tersebut kini ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Para terlapor dijerat Pasal 160 KUHP, atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Isu ijazah palsu Jokowi kembali menjadi sorotan publik, namun pihak kepolisian menegaskan akan menanganinya secara profesional dan transparan.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






