JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik bukanlah bentuk pajak atau pungutan negara, melainkan hak yang sepenuhnya diperuntukkan bagi pencipta karya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa royalti merupakan penghargaan terhadap kreativitas pencipta lagu, bukan setoran ke kas negara.
“Royalti itu untuk pencipta, bukan pajak bagi negara. Jadi haknya kembali kepada pencipta karya tersebut,” ujar Widodo saat ditemui di Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, pembayaran royalti oleh pelaku usaha—mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan—merupakan wujud penghormatan terhadap karya seni musik.
“Itu bentuk penghargaan atas hak cipta seseorang. Kalau kita menciptakan karya, pasti ingin dihargai,” tambahnya.
Berlaku untuk Semua Pemutar Musik di Ruang Usaha
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti. Aturan ini berlaku untuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hotel, dan tempat usaha lainnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengungkapkan bahwa kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik berbayar seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming itu sifatnya personal. Kalau musiknya diputar di ruang usaha, itu sudah termasuk penggunaan komersial. Maka diperlukan lisensi tambahan,” jelas Agung.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memutar musik di tempat komersial harus memiliki izin dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai mekanisme resmi. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan para pencipta karya mendapatkan hak ekonominya secara adil.
Informasi lebih lengkap terkait kebijakan royalti musik dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






