JurnalLugas.Com – Isu serius kembali mencuat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkap adanya indikasi praktik jual beli kuota petugas haji yang justru merugikan jemaah.
Abdul menyebut informasi itu ia terima dari sejumlah masyarakat yang mengeluhkan adanya oknum tak bertanggung jawab. “Ada indikasi kuota petugas diperjualbelikan. Itu laporan yang saya terima dari masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (23/8/2025).
Oknum Diduga Beli Kuota untuk Numpang Haji
Menurut Abdul, sejumlah laporan menyebut ada petugas haji yang sebenarnya tidak menjalankan tugas. Mereka diduga membeli kuota petugas hanya demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Ada kasus, petugas tidak bekerja, tapi ikut berhaji dengan memanfaatkan kuota itu. Beberapa masyarakat menyampaikan keluhan yang sama,” jelasnya.
Fenomena tersebut dinilai mencederai esensi keberangkatan petugas haji. Pasalnya, keberadaan mereka seharusnya fokus membantu kelancaran pelaksanaan ibadah, bukan sekadar menumpang.
Usulan Revisi Regulasi
Abdul menilai, penyalahgunaan kuota petugas haji harus segera ditangani. Salah satu opsi yang kini mengemuka adalah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pembahasan revisi itu, muncul wacana penghapusan kuota khusus petugas. “Ada yang mengusulkan dihapus, ada juga yang hanya ingin dikurangi. Semua masih dalam pembahasan,” kata Abdul.
Ia menegaskan, penggunaan kuota petugas saat ini berasal dari kuota reguler haji. Padahal, jika kuota itu bisa dialihkan untuk jemaah, antrean panjang haji Indonesia dapat berkurang.
Antrean Panjang Jadi Masalah
Sebagai negara dengan jumlah calon jemaah terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan antrean yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung wilayah. Karena itu, setiap tambahan kuota sangat berarti.
Abdul menekankan bahwa kuota petugas seharusnya benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang bertugas penuh, bukan disalahgunakan. “Permainan kuota ini merugikan banyak pihak, terutama jemaah yang menunggu lama,” tuturnya.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus dugaan jual beli kuota petugas haji menambah deretan persoalan yang kerap membayangi penyelenggaraan ibadah haji. Transparansi, pengawasan ketat, serta revisi regulasi dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terjadi lagi.
Abdul menegaskan, keputusan akhir terkait kuota petugas akan bergantung pada hasil pembahasan revisi undang-undang. “Kita tunggu hasil keputusan nanti,” katanya.
Isu ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola haji di Indonesia yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, terutama soal keadilan akses bagi calon jemaah.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






