JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 hanya akan menerima tunjangan rumah selama satu tahun pertama masa jabatan. Hal ini berlaku bagi anggota yang resmi dilantik sejak Oktober 2024 dan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
“Mulai Oktober 2025, sudah tidak ada lagi tunjangan rumah yang diberikan kepada anggota DPR,” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (26/8/2025).
Tunjangan Rp50 Juta Per Bulan Selama Setahun
Dasco mengungkapkan, tunjangan yang diberikan mencapai Rp50 juta per bulan dan hanya berlaku hingga Oktober 2025. Anggaran tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk membantu anggota DPR mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
“Jumlah itu dihitung agar mencukupi biaya sewa rumah selama lima tahun, meskipun pembayarannya dilakukan per bulan selama satu tahun saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, penjelasan terkait skema tunjangan ini sebelumnya sempat kurang detail sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.
Keputusan Berdasarkan Perhitungan Keuangan Negara
Menurut Dasco, nominal tunjangan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kalkulasi Sekretariat Jenderal DPR RI mengenai kebutuhan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.
“Ini bukan tunjangan tambahan, tetapi bentuk pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi dana kontrak,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, anggota DPR diharapkan dapat mengatur sendiri kebutuhan tempat tinggalnya tanpa harus mengandalkan rumah dinas yang selama ini disediakan negara.






