MK Batalkan PP 51 Tahun 2023 Pengupahan 2025 Akan Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Baru

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan kini telah dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan yang digelar dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, serta perwakilan dari Partai Buruh, kesepakatan tercapai untuk membahas kembali mekanisme pengupahan di tahun 2025. Sufmi Dasco menyebut bahwa dengan tidak berlakunya PP 51, sistem penetapan upah akan dibicarakan lebih mendalam.

Bacaan Lainnya

“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan hal-hal terkait akan dibicarakan bersama-sama,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.

Pembahasan Penetapan Upah Minimum yang Lebih Adil

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan penetapan upah akan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan indeks upah buruh, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan. Pendekatan ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang seimbang dan adil bagi pengusaha serta pekerja.

Selain itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Dasco optimistis pembahasan ini dapat segera terlaksana meski membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan yang matang.

“Namun, pembahasan ini perlu waktu dan tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru,” tambahnya.

Tidak Perlu Masuk Prolegnas, RUU Ketenagakerjaan Masuk Kumulatif Terbuka

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, UU tersebut dapat langsung masuk sebagai RUU kumulatif terbuka karena merupakan perintah langsung dari Putusan MK.

Namun, prioritas utama saat ini adalah membahas aturan pengupahan. Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyusun Peraturan Menteri yang baru sebagai dasar hukum penetapan upah minimum 2025.

“Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan secepatnya untuk menyiapkan aturan terkait pengupahan tahun 2025,” ungkap Supratman.

Respons Positif Partai Buruh terhadap Putusan MK

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan MK yang membatalkan PP 51 Tahun 2023. Ia menilai bahwa putusan ini harus segera disikapi, mengingat pentingnya ketetapan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Menurut Said, penetapan upah minimum untuk tingkat kota/kabupaten biasanya diumumkan sekitar 40 hari sebelum awal tahun, yakni pada 21 November 2024. Namun, jika ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait, aturan pengupahan baru bisa dikeluarkan setelah tanggal tersebut.

“Kami, Serikat Buruh, mendukung saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas penetapan upah minimum dengan lebih hati-hati dan seimbang,” ujar Said.

Dengan dibatalkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah bersama DPR dan perwakilan buruh kini menghadapi tantangan untuk menyusun sistem pengupahan yang lebih baik dan adil bagi semua pihak.

Penetapan pengupahan tahun 2025 akan diputuskan setelah perumusan aturan baru yang mempertimbangkan berbagai kepentingan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.

Diharapkan, keputusan yang diambil dapat menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK Ini Alasannya

Pos terkait