DPR Sahkan Revisi UU BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

JurnalLugas.Com – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam forum itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa ke depan, tugas pengelolaan haji tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Marwan menyebut, perubahan tersebut sejalan dengan revisi regulasi yang telah disahkan. “Segera Menteri Agama hanya fokus pada pembinaan umat, bukan lagi urusan haji,” ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Transformasi BP Haji Jadi Kementerian Baru

Salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian khusus. Dengan demikian, kewenangan haji resmi dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga  Jemaah Haji Naik Kapal Laut BP Haji Jelas Bilang Begini

Dalam forum rapat, Marwan juga menyapa Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dengan sebutan “menteri”, sebagai simbol transisi menuju jabatan barunya. “Nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, tetapi sudah menjadi menteri haji,” ucapnya.

Kewajiban Laporan Haji

Mengacu pada regulasi sebelumnya, Menag masih wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji kepada presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah pelaksanaan berakhir. Hal itu mencakup evaluasi, laporan keuangan, hingga catatan perbaikan.

Marwan menekankan, aturan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola ibadah yang menjadi rukun Islam kelima.

Aturan Baru Petugas Haji

Revisi undang-undang juga menambahkan ketentuan mengenai syarat petugas haji. Salah satunya, petugas embarkasi di daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim tidak diwajibkan beragama Islam. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi panitia penyelenggara di Arab Saudi. Untuk PPIH di tanah suci, syarat beragama Islam tetap diberlakukan.

Kuota Haji Setingkat Kabupaten/Kota

Perubahan regulasi turut menegaskan soal penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji tingkat kabupaten/kota kini menjadi kewenangan menteri. Dengan begitu, distribusi kuota diharapkan lebih transparan dan sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga  Korupsi Kuota Haji KPK Panggil Lagi Khalid Zeed Basalamah

Fokus Menag ke Urusan Umat

Dengan alihnya kewenangan, Menag Nasaruddin Umar akan lebih leluasa fokus pada pembinaan kehidupan beragama di Indonesia. “Tugas beliau akan lebih sebagai ulama, menjaga kepentingan umat,” tambah Marwan.

Langkah transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan haji sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan, mulai dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan di Arab Saudi.

Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait