JurnalLugas.Com – Pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengenai sosok berinisial T yang dituduh sebagai bos judi online (Judol) di Indonesia, berpotensi menjadi bumerang bagi dirinya. Alih-alih berhasil menjerat dan menangkap pengendali utama judi online tersebut, Benny justru mungkin harus berhadapan dengan masalah hukum penyebaran informasi palsu atau Hoaks.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri menyatakan akan menggelar perkara untuk menilai informasi sementara tentang isu sosok bos judi online berinisial T.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dalih Benny yang menyatakan tidak mengetahui detail tentang sosok T tidak akan menghalangi penyelidikan kasus tersebut.
Polisi tetap bisa mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks kepada masyarakat.
“Konsekuensi hukum akan kita lihat dan analisis kembali apakah keterangan-keterangan Benny itu bisa dianggap menyebarkan berita bohong dan lain sebagainya. Ini tentu saja akan kita dalami,” ujar Djuhandani pada Selasa (6/8/2024).
Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah apakah ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Benny. Kepala BP2MI bisa saja dianggap menyebarkan informasi tanpa memiliki bukti kuat mengenai sosok T. “Dari sumbernya (Kepala BP2MI) saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” tambah Djuhandani.
Hal ini merujuk pada laporan pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat yang mengaku dirugikan oleh pernyataan Benny mengenai bos judi online berinisial T. Tessy mengklaim turut menjadi tertuduh dan merasa tidak nyaman dengan isu tersebut.
Djuhandani juga menilai bahwa Benny tidak konsisten dalam proses pemeriksaan di Bareskrim. Pada pemeriksaan awal, Kepala BP2MI tersebut mengklaim mendapatkan informasi tentang sosok T dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, ia berdalih bahwa informasi tersebut berasal dari Kepala BP2MI Daerah Serang yang kini sudah meninggal dunia.
Menurut informasi terakhir, Benny akan meralat semua pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” tutup Djuhandani.






