JurnalLugas.Com – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Bogor. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan penerbitan dokumen jual beli tanah.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk menelisik dugaan permintaan uang dalam proses administrasi dokumen tanah di desa tersebut.
“Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen tanah oleh Kades terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” kata Wikha, Rabu (27/8/2025).
Gelar perkara yang digelar di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, sehingga status penanganan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, Kades Cikuda diduga meminta uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.
“Diduga Kades menerima uang sekitar Rp30.000 per meter dari PT AKP untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah,” ungkap Teguh.
Dari dugaan praktik tersebut, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. Hingga saat ini, Kades masih berstatus saksi. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang dari perusahaan, sejumlah perangkat desa, dan dua warga penjual tanah.
Pihak Polres Bogor menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen tanah, yang berpotensi merugikan warga dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com – https://www.jurnallugas.com






